Dugaan Korupsi, Mantan Camat Sipirok Ditahan
SIPIROK(8/1/2011); Dalam upaya pemberantasan korupsi, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Padangsidimpuan (Psp) di Sipirok, Kabupaten Tapsel menahan mantan Camat Sipirok yang saat ini menjabat sebagai Kepala Bagian Kemasyarakatan di Kantor Sekretariat Daerah Tapsel, berinisial Am, di Cabang Rumah Tahanan (Carutan) Sipirok, Kamis (6/1) malam.
Am ditahan atas kasus dugaan korupsi pengutipan biaya administrasi terhadap penerima ganti rugi pembebasan lahan dan tanaman untuk tapak tower T/L 275 Kv GI Sarulla-GI Psp PT PLN Proyek Induk Pembangkit dan Jaringan (Pikitring) Sumut, Aceh dan Riau.
Adapun pemotongan atau pengutipan yang diambil dari masyarakat penerima ganti rugi yakni, sebesar Rp66.070.000. Perbuatan tersangka tersebut telah melanggar ketentuan pasal 12 huruf e UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat KUHP susbider pasal 11 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP pasal 64 ayat (1) KUHP.
Donasi anda untuk Khasbatak
